Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Minggu, 22 April 2018

Dukung Jokowi, Hendropriyono: Haram Hukumnya PKPI Jadi Oposisi


Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono menuturkan partainya tak bakal menjadi oposisi pemerintahan, siapa pun presiden yang menjabat nantinya.

"Prinsip dari PKPI adalah prinsip Pancasila dan kita mengharamkan oposisi, siapapun pemerintahan yang mengurus rakyat," ujar dia selepas KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara itu menuturkan partainya akan selalu menjadi pendamping pemerintah untuk melakukan koreksi pada hal-hal yang diperlukan, serta memberi dukungan pada program-program yang baik.

"Yang menang atau kalah, begitu presiden terpilih oleh rakyat, PKPI tidak mungkin berlawanan," ujarnya.

Mengenai sikap partainya dalam Pilpres 2019, Hendropriyono mengatakan PKPI sudah pasti mendukung Joko Widodo atau Jokowi. Langkah itu, menurut dia, bukan sikapnya melainkan sikap seluruh kader. Dia mengatakan sikap tersebut juga telah dideklarasikan oleh partainya.

"PKPI jelas mendukung Jokowi karena dia kita nilai sebagai orang yang tepat untuk memimpin negeri ini di antara yang lainnya," kata dia.

KPU resmi menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Jumat, 13 April 2018. PKPI menjadi partai ke-20 yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019.

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum dan sejumlah pengurus PKPI. Sang ketua, AM Hendropriyono hadir mengenakan jas berwarna merah dengan kemeja putih dan celana hitam. Dalam penetapan itu, hadir para pengurus PKPI. Di luar gedung, para pendukung juga hadir dengan pakaian berwarna merah. Mereka membawa atribut PKPI serta foto para pendiri partai, salah satunya bekas Wakil Presiden Try Sutrisno.

KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019. KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut parpol.

PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Edy Sudrajat tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu. [tempo.co]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar